Gereja HKBP Filadelfia

Label:


Gereja HKBP Filadelfia

Kronologi Permasalahan HKBP Filadelfia Tambun Bekasi


Oleh Pendeta Palti H Panjaitan, STh
Pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia


1. Pada April 2000, HKBP Filadelfia didirikan atas dasar kesepakatan beberapa keluarga Batak dari sekitar Desa Jejalen Jaya, Desa Mangun Jaya, Desa Satria Jaya dan Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi. Mereka kebetulan secara geografis tinggal berdekatan sebab perumahan yang dihuni komunitas Batak ini terletak di perbatasan keempat desa tersebut.

2. Karena belum punya bangunan gereja, kebaktian Minggu dibuat dari rumah ke rumah dengan berganti tempat setiap minggu.

3. Pada 2003 HKBP Filadelfia membeli tanah kavling dan membangun dua ruko dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10095 dan No. 10096 tertanggal 21 Oktober 2003 di Perumahan Villa Bekasi Indah 2 Desa Sumber Jaya. Saat dilaksanakan ibadah, kami didatangi warga masyarakat sekitar. Mereka menolak ruko tersebut dijadikan tempat ibadah. Kami kembali ke rumah-rumah untuk melaksanakan ibadah. Sampai sekarang ruko tersebut tidak bisa digunakan.

4. Pada 2 April 2006, ketika Jemaat HKBP Filadelfia masih melaksanakan ibadah di rumah-rumah, khususnya di Blok C Perumahan Villa Bekasi Indah 2, pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia dipaksa massa untuk menandatangi surat pernyataan. Isinya, kami dilarang ibadah di rumah-rumah Blok C.

5. Ruko dilarang pakai, ibadah di rumah dilarang dengan alasan mengganggu tetangga, Jemaat HKBP Filadelfia akhirnya mencari lahan tempat pendirian gereja.

6. Pada 15 Juni 2007 HKBP Filadelfia membeli tanah dari ibu Sumiati. HKBP Filadelfia menyampaikan tanah tersebut dibeli untuk peruntukan gereja. Pemilik tanah setuju serta ahli warisnya setuju dengan membuat pernyataan disaksikan beberapa warga masyarakat dan kepala desa. Persetujuan tersebut dibuat tertulis. Tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik No 1491 tertanggal 26 September 2007 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi.

7. Setelah tanah dibeli baru dilakukan upaya mencari dukungan dari masyarakat setempat sebagaimana Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006. Isinya, pemohon harus dapat persetujuan jemaat (tentu beragama Kristen) 90 jiwa, dan di luar pemohon (Islam, Hindu dan Budha) 60 jiwa.

8. Kami mendapatkan semua tandatangan plus KTP. Kepala Desa Jejalen Jaya juga mengeluarkan rekomendasi Persetujuan untuk mendirikan Gereja HKBP Filadelfia. HKBP Filadelfia mengajukan Permohonan Rekomendasi izin Pendirian Gedung Gereja HKBP Filadelfia kepada Bupati Bekasi, Departemen Agama Kabupaten Bekasi, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Bekasi dan Camat Tambun Utara. Surat tersebut dikirim pada tanggal 2 April 2008 dengan No 004/SPI/H6/R5/DXIX/IV/2008.

9. Setelah permohonan rekomendasi diajukan, HKBP Filadelfia terus menanyakan bagaimana permohonan yang telah diajukan, terutama kepada FKUB dan Departemen Agama Kab. Bekasi.

10. Bulan Oktober 2009 Panitia Pembangunan HKBP Filadelfia mengadakan rapat. Kami sepakat untuk melaksanakan ibadah di lokasi tanah gereja yang dimohonkan.

11. Ibadah pertama pada hari Natal, Jumat 25 Desember 2009. Pada saat itu HKBP Filadelfia didemo massa.

12. Ibadah kedua pada hari Minggu 27 Desember 2009 ibadah kedua juga didemo.

13. Ibadah ketiga pada hari Minggu 3 Januari 2010, mulai jam 06.00, massa telah menduduki lokasi tanah gereja serta memblokir jalan menuju lokasi. Akhirnya HKBP Filadelfia beribadah di Balai Desa Jejalen Jaya. Namun perwakilan massa juga bermaksud menghentikan ibadah tersebut.

Hari tersebut, sekitar pukul 15.00, HKBP Filadelfia menerima surat Bupati Bekasi No 300/675/KesbangPollinmas/09 yang berisikan penghentian kegiatan pembangunan dan penghentian kegiatan ibadah di lokasi gereja HKBP Filadelfia tertanggal 31 Januari 2009.

14. Pada Jumat 8 Januari 2010 diadakan rapat di Kantor Kepala Desa Jejalen Jaya yang pada akhirnya memutuskan bahwa balai desa tidak bisa dipakai untuk tempat ibadah. Berita acara dari rapat tersebut dikirimkan kepada HKBP Filadelfia. Isinya, menolak kegiatan kebaktian di balai desa dan menolak kegiatan ibadah di lokasi rencana pembangunan gereja HKBP Filadelfia (tanpa kehadiran pihak HKBP Filadelfia).

15. Ibadah keempat, Minggu 10 Januari 2010, dengan terpaksa diadakan kembali di lokasi gereja karena tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah setempat sesuai dengan Peraturan Menteri Bersama 2006 dimana bila suatu upaya mendirikan rumah ibadah dapat halangan maka pemerintah harus menyediakan lokasi ibadah.

Ibadah Minggu ini juga di demo massa. Setelah selesai kebaktian, saya sebagai Pimpinan Jemaat menemui Muspida Kab Bekasi (Kapolres, Sekda, Ketua DPRD Kab Bekasi), FKUB, dan massa yang menolak di luar lokasi gereja. Saya diminta untuk mengadakan rapat. Namun saya tidak bersedia pada hari tersebut. Akhirnya disepakati paling cepat Senin, 11 Januari 2010 dan paling lama Selasa 12 Januari 2010.

16. Selasa, 12 Januari 2010, dengan tiba-tiba Pemda Bekasi menyegel lokasi Gereja dengan dasar pertimbangan Perda No 7 tahun 1996. HKBP Filadelfia sangat terkejut. Tanpa ada pemberitahuan Pemda dengan semena-mena menyegel gereja HKBP Filadelfia. Padahal hari itu akan diadakan pertemuan. Maka HKBP Filadelfia mengadukan permasalahan ke Komnas HAM.

17. Kamis, 14 Januari 2010, HKBP Filadelfia mengirimkan Surat kepada Bupati Bekasi No 06/SPI/HF/RDJ/DXIX/01/10 berisikan Permohonan Izin Tempat Beribadah Jemaat HKBP Filadelfia.

18. Jumat, 15 Januari 2010, HKBP Filadelfia menerima tembusan surat Komnas HAM yang ditujukan kepada Bupati Bekasi No. 242/K/PMT/I/10 dan Kapolres Bekasi No. 243/K/PMT/I/10.

19. Ibadah kelima, Minggu 17 Januari 2010, ibadah terpaksa dilakukan di depan pagar gereja, beralaskan koran dan beratapkan langit karena tak ada tempat beribadah. Gereja telah disegel. Ibadah keenam Minggu 24 Januari 2010 dan sampai sekarang Maret 2012, ibadah terpaksa dilakukan di depan pagar gereja.

20. Maret 2010, HKBP Filadelfia mengadakan gugatan ke PTUN Bandung, dengan minta 31 orang pengacara dari berbagai kantor pengacara sebagai team hukum HKBP Filadelfia

21. 30 September 2010, HKBP Filadelfia dimenangkan oleh PTUN Bandung dengan empat keputusan:

  • Mengabulkan gugatan gereja seluruhnya;
  • Menyatakan batal SK Bupati Bekasi No : 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009 perihal Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diterbitkan oleh tergugat;
  • Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diterbitkan oleh tergugat;
  • Memerintahkan tergugat untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan Penggugat serta memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

22. Pada 5 Mei 2011, HKBP Filadelfia dimenangkan PT TUN Jakarta dengan keputusan menguatkan hasil PTUN Bandung. Bupati kasasi ke Mahkamah Agung.

23. Pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi yang berarti Bupati Bekasi menerima putusan PTUN Bandung, PT TUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Putusan akhirnya sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung.

24. Sejak beribadah di pinggir jalan, HKBP Filadelfia banyak mengalami terror, intimidasi, gangguan, berupa demo massa, penyebaran kotoran, telur busuk, bangkai binatang di lokasi ibadah, coretan penghinaan di dinding tembok dengan sengaja memasang pengeras suara serta berorasi, dan yang terakhir dengan melakukan pemblokiran jalan menuju tempat ibadah, serta menduduki tempat ibadah. Jemaat HKBP Filadelfia sulit menjalankan ibadah dengan tenang karena suara dan gangguan lewat loudspeaker sangat keras.

25. Khusus Ibadah Minggu 25 Maret 2012:

  • Pukul 6.00 warga jemaat HKBP Filadelfia mendirikan tempat ibadah HKBP Filadelfia dengan memasang tenda. Beberapa pihak pendemo juga memasang pengeras suara. Ibadah HKBP Filadelfia dimulai jam 09.00.
  • Pukul 07.15 ibu-ibu pihak pendemo berdatangan. Kemudian mereka masuk ke lokasi ibadah dan langsung menduduki dan pada akhirnya mereka mengadakan pengajian di tempat ibadah HKBP Filadelfia tersebut
  • Pukul 07.30 massa pendemo dari kaum Bapak dan Pemuda-pemudi berdatangan dan memblokir jalan dari dua arah.
  • Pukul 08.00 jemaat HKBP Filadelfia mulai berdatangan ke tempat ibadah tetapi karena jalan sudah diblokir massa, jemaat HKBP Filadelfia tertahan sekitar 100 m dari lokasi.
  • Massa pendemo berorasi dan berteriak-teriak, memasang bedug, membawa spanduk dll. Inti dari semua orasi adalah menolak HKBP Filadelfia. Bahkan banyak yang berbau SARA.
  • Pukul 10.00, setelah bernegoisasi dengan pihak kepolisian dan pihak pemerintah Kecamatan Tambun Utara, akhirnya HKBP Filadelfia membubarkan diri dan membongkar tempat ibadah setelah pihak aparat keamanan meminta ibu-ibu pendemo yang melakukan pengajian keluar dari tempat ibadah dengan kesepakatan pihak HKBP Filadelfia batal beribadah.
  • Suasana selama di demo begitu mencekam.
  • Ibadah Kebaktian pada hari minggu depan, Minggu 01 April 2012 juga diancam pihak pendemo akan diganggu bahkan akan lebih besar lagi.



0 komentar:

Posting Komentar